Selasa, 30 Mei 2023

Breaking News

  • Silaturahmi Akbar FPK Dimeriahkan Micky Afi, Gubri Tekankan Pentingnya Pembauran Kebangsaan   ●   
  • Siang ini, Silahturahmi Akbar FPK Riau Dihadiri Gubri dan Wagubri   ●   
  • Tjoddo Ahli Waris Segel Paksa Indogrosir Perintis Kemerdekaan Makasar   ●   
  • Negara-negara Arab Rapat Darurat usai Israel Serang Masjid Al Aqsa   ●   
  • Jansen Demokrat: Koalisi Perubahan Akan Ubah UU Ciptaker   ●   
Tjoddo Ahli Waris Segel Paksa Indogrosir Perintis Kemerdekaan Makasar
Sabtu 15 April 2023, 16:38 WIB

Makasar,katariau.com-Kasus sengketa lahan antara pihak ahli waris dan Indogrosir, Sabtu, (15/04/2023), sekitar 50 orang warga mengatasnamakan pihak ahli waris lahan di atas bangunan Indogrosir tersebut, Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai), melakukan penyegelan paksa terhadap gedung dan lahan Indogrosir.

Dilansir dari Bussinesasia.id, rupanya kasus sengketa lahan yang terjadi di wilayah Makassar antara ahli waris dengan pihak Indogrosir Makassar yang berlokasi Jl. Perintis Kemerdekaan No.Km. 18 No.84, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Inti dari kegiatan penyegelan di atas adalah, ahli waris atas nama Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai) kembali menuntut hak melalui Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Penelitian Aset Negara, agar tanahnya yang saat ini dikuasai oleh pihak Indogrosir untuk dikembalikan.

Menurut Kuasa Hukum Tjdodo, Dr Andi Baharuddin SH tanah yang dibeli oleh pihak Indogrosir tahun 2014 silam tersebut diduga memakai surat-surat palsu yang ditandai dengan adanya pembatalan sertifikat dari Polrestabes Makassar. Berdasarkan hasil Labfor No: Lab.25/DTF/2001. Dan telah dibatalkan oleh putusan pengadilan Negeri ujung pandang No : 86/PDT/G/97/PN.UP.

Andi Baharuddin menjelaskan, “Ini sertifikat Indogrosir sekarang bersumber dari sertifikat yang sudah dibatalkan atau dimatikan, akan tetapi mereka pakai lagi menerbitkan sertifikat Hak Milik No.25952 a/n: Annie Gretha Warow, per tanggal 21 Agustus 2014, lalu menerbitkan lagi sertifikat HGB No.21970 a/n:M.Idrus Mattoreang, per tanggal 13 April 2015 lalu pakai lagi menerbitkan sertifikat HGB No.21970 a/n:54 ahli waris yang dialihkan ke PT.INTI CAKRAWALA CITRA (INDOGROSIR).

“Ahli Waris M.Idrus Mattoreang membuat Sertipikat di atas tanah milik Ahli Waris Tjoodo (Abd Jalali Dg Nai) di KM 18 menggunakan alas hak SHM No. 490 yang melawan hukum karena tidak ada hubungan hukumnya dengan Ahli Waris M. Idrus Mattoreang.”

“SHM No.490 letaknya di KM 20 dan sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan SK Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 04/Pbt/PBN-73/2015,” jelas tim kuasa hukum Tjoddo tersebut.

Menurutnya, lahirnya Sertipikat HGB No.21970 a/n.Ahli Waris Idrus Mattoreang dengan menggunakan alas Hak No. 490 itu adalah Sertipikat Palsu, karena Ahli Waris M.Idrus Mattoreang tidak ada hubungannya dengan SHM No.490, berarti Penerbitan SHGB No.21970 sudah pasti di melanggar Pasal 263.

Kuasa hukum menjelaskan, SHGB No.21970 harus disita demi hukum dan siapa pun yang terlibat dalam menerbitkan SHGB No.21970 baik menyuruh menempatkan keterangan Palsu, atau menggunakan SHGB No. 21970 yang Palsu (memuat keterangan palsu) harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Selanjutnya, pihaknya berharap agar kasus hukum ini berdiri pada titik yang sebenar benarnya, tidak berbicara siapa yang punya power (kekuatan) memiliki hak, tetapi dasar memiliki hak seseorang dengan fakta Yuridis. Itu bisa dibuktikan.

Sekjend Aliansi Indonesia (AI) – Teuku Bustamam mewakili pihak keluarga penyegel Indogrosir yang mengaku sebagai ahli waris atas sebidang tanah yang saat ini dikuasai management Indogrosir, mengungkapkan dalam keterangan pers di lokasi,  bahwa persoalan ini sudah beberapakali dilakukan pelaporan, namun menurutnya tidak pernah ada tanggapan sama sekali.

“Sudah bertahun-tahun. Mereka sudah bertahun-tahun menguasai. Ya, mungkin karena orang kecil, sehingga tidak ada tanggapan sama sekali dan keluarga ahli waris juga ada dugaan di kriminalisasi. Jadi kita terpaksa melakukan penyegelan,” demikian jelas Teuku Bustamam.

Sementara itu Corporate Legal Indogrosir – Inriwan Widiarja mengungkapkan, sebagai Negara Hukum, segala tindakan haruslah mempunyai dasar Hukum dan haruslah sesuai atau tidak melawan Hukum.

“Tanah ini merupakan milik sah Indogrosir atas sebidang tanah yang saat ini di gunakan sebagai Indogrosir Makassar. Dimana kami memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat yang sah dan diakui negara sesuai dengan undang-undang,” ujar Inriwan saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu, (15/04/2023).




















Editor : deni
Kategori : Metro
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi.katariau@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Berita Pilihan
Sabtu 27 Agustus 2022
PWI Larang 20 Ribu Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

Sabtu 12 Februari 2022
HPN 2022, Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Terhadap Pers

Jumat 11 Februari 2022
Rakernas PHRI II, ini kata Epyardi Asda :"Kedepannya Sumatera Barat Lebih Baik Lagi Dalam Menggerakkan Sektor Pariwisata".

Kamis 10 Februari 2022
Pendampingan ADM Penyelenggaraan Keuangan Desa oleh Tim Monev Kabupaten Solok

Rabu 09 Februari 2022
MOI Solok Resmi Mendaftar Kekesbangpol Kabupaten Solok, Yasri Irva :"MOI Siap Kawal Pemerintah".

Rabu 09 Februari 2022
Masalah Natuna, Alirman Sori : "Perkuat Keamanan Perbatasan Laut"

Rabu 09 Februari 2022
Dua Hari Lagi Shalat Jum'at Perdana di Masjid Asam Jao, Almito S.Pt : Mari Kita Ramaikan

Senin 07 Februari 2022
JUSUF RIZAL: KSPSI PERLU MELAKUKAN REENGINERING ORGANISASI HADAPI PERUBAHAN

Sabtu 05 Februari 2022
Masjid Ikhlas Asam Jao diresmikan, Gubernur Sumbar :

Jumat 14 Januari 2022
Berikan Penyuluhan ke PPL, Faperta UIR Teken MOA dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Dumai

Copyrights © 2020 All Rights Reserved by PT. KATA RIAU MEDIA
Scroll to top