Selasa, 30 Mei 2023

Breaking News

  • Silaturahmi Akbar FPK Dimeriahkan Micky Afi, Gubri Tekankan Pentingnya Pembauran Kebangsaan   ●   
  • Siang ini, Silahturahmi Akbar FPK Riau Dihadiri Gubri dan Wagubri   ●   
  • Tjoddo Ahli Waris Segel Paksa Indogrosir Perintis Kemerdekaan Makasar   ●   
  • Negara-negara Arab Rapat Darurat usai Israel Serang Masjid Al Aqsa   ●   
  • Jansen Demokrat: Koalisi Perubahan Akan Ubah UU Ciptaker   ●   
Ingat! ASN Dilarang Terima Parcel Lebaran
Rabu 05 April 2023, 07:54 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menerima dan memberikan parcel yang berkaitan dengan dengan Lebaran.

Pemkot Pekanbaru telah menerima arahan dari KPK melalui SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

"KPK sudah memberikan arahan melalui SE dan sudah diedarkan kepada masing-masing kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru. Di mana ASN tidak dibenarkan dan dilarang menerima atau memberikan parcel berkaitan dengan lebaran," kata Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Selasa (4/4/2023).

Iwan menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi jika ada ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru, jika ada yang menerima ataupun memberi parcel di hari Lebaran.

"Dalam surat edaran itukan memang dibunyikan 'dilarang', dan apabila terbukti maka akan ada sanksi, kategori melanggar disiplin ASN," ujar Iwan

"Jadi memang sudah ada ketentuannya. Baik penerima atau pemberi parsel bisa dapat sanksi sesuai ketentuan peraturan disiplin," imbuhnya.

Dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, KPK mengimbau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

KPK mengingatkan, penyelenggara negara tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Kemudian, tidak melakukan kegiatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. (*)




Editor :
Kategori : Pemprov. Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi.katariau@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Berita Pilihan
Sabtu 27 Agustus 2022
PWI Larang 20 Ribu Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

Sabtu 12 Februari 2022
HPN 2022, Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Terhadap Pers

Jumat 11 Februari 2022
Rakernas PHRI II, ini kata Epyardi Asda :"Kedepannya Sumatera Barat Lebih Baik Lagi Dalam Menggerakkan Sektor Pariwisata".

Kamis 10 Februari 2022
Pendampingan ADM Penyelenggaraan Keuangan Desa oleh Tim Monev Kabupaten Solok

Rabu 09 Februari 2022
MOI Solok Resmi Mendaftar Kekesbangpol Kabupaten Solok, Yasri Irva :"MOI Siap Kawal Pemerintah".

Rabu 09 Februari 2022
Masalah Natuna, Alirman Sori : "Perkuat Keamanan Perbatasan Laut"

Rabu 09 Februari 2022
Dua Hari Lagi Shalat Jum'at Perdana di Masjid Asam Jao, Almito S.Pt : Mari Kita Ramaikan

Senin 07 Februari 2022
JUSUF RIZAL: KSPSI PERLU MELAKUKAN REENGINERING ORGANISASI HADAPI PERUBAHAN

Sabtu 05 Februari 2022
Masjid Ikhlas Asam Jao diresmikan, Gubernur Sumbar :

Jumat 14 Januari 2022
Berikan Penyuluhan ke PPL, Faperta UIR Teken MOA dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Dumai

Copyrights © 2020 All Rights Reserved by PT. KATA RIAU MEDIA
Scroll to top