Selasa, 30 Mei 2023

Breaking News

  • Silaturahmi Akbar FPK Dimeriahkan Micky Afi, Gubri Tekankan Pentingnya Pembauran Kebangsaan   ●   
  • Siang ini, Silahturahmi Akbar FPK Riau Dihadiri Gubri dan Wagubri   ●   
  • Tjoddo Ahli Waris Segel Paksa Indogrosir Perintis Kemerdekaan Makasar   ●   
  • Negara-negara Arab Rapat Darurat usai Israel Serang Masjid Al Aqsa   ●   
  • Jansen Demokrat: Koalisi Perubahan Akan Ubah UU Ciptaker   ●   
Negara Anggota ICC Ogah Tangkap Putin usai Muncul Perintah Penangkapan
Jumat 24 Maret 2023, 08:39 WIB

Jakarta -- Salah satu negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Hungaria, enggan menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin usai muncul surat perintah penangkapan pada pekan lalu.

Seluruh anggota ICC yang berjumlah 123 negara wajib bertindak berdasarkan surat perintah penangkapan. Artinya, jika Putin memasuki salah satu wilayah itu, dia harus ditahan penegak hukum nasional.

Kepala staf Perdana Menteri Hungaria, Gergely Gulyas, mengatakan Hungaria memang menandatangani Statuta Roma, dan meratifikasinya pada 2001. Namun, menurut dia menangkap Putin tak ada dasar hukumnya di negara itu.

"Kami bisa mengacu ke undang-undang Hungaria. Dan, berdasarkan itu kami tak dapat menangkap Presiden Rusia, karena undang-undang ICC belum diumumkan di Hungaria," kata Gulyas pada Kamis (23/3), seperti dikutip CNN.

Lebih lanjut, Gulyas menyatakan pemerintah Hungaria belum membentuk sikap terkait surat perintah penangkapan ICC untuk Putin.

Ia juga menegaskan Statuta Roma belum dimasukkan dalam sistem hukum Hungaria, sehingga perintah penangkapan ini tak berlaku.

Gulyas justru mengkritik tindakan ICC bakal memicu konflik lebih besar.

"Keputusan-keputusan ini bukanlah yang paling menguntungkan karena membawa hal-hal ke arah eskalasi lebih lanjut dan bukan ke arah perdamaian. Ini adalah pendapat subjektif pribadi saya," ujar dia.

Komentar tersebut mungkin tak terlalu mengejutkan bagi sejumlah pihak mengingat pemerintahan Viktor Oban merupakan sekutu dekat Kremlin.

Pekan lalu, ICC panen perhatian usai merilis surat penangkapan terhadap Putin dan Komisaris Hak untuk Anak di Kepresidenan Rusia Maria Lvova-Belova.

Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dengan mendeportasi dan memindahkan secara paksa anak-anak Ukraina ke Rusia.(cnn)




Editor :
Kategori : Internasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi.katariau@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Berita Pilihan
Sabtu 27 Agustus 2022
PWI Larang 20 Ribu Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

Sabtu 12 Februari 2022
HPN 2022, Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Terhadap Pers

Jumat 11 Februari 2022
Rakernas PHRI II, ini kata Epyardi Asda :"Kedepannya Sumatera Barat Lebih Baik Lagi Dalam Menggerakkan Sektor Pariwisata".

Kamis 10 Februari 2022
Pendampingan ADM Penyelenggaraan Keuangan Desa oleh Tim Monev Kabupaten Solok

Rabu 09 Februari 2022
MOI Solok Resmi Mendaftar Kekesbangpol Kabupaten Solok, Yasri Irva :"MOI Siap Kawal Pemerintah".

Rabu 09 Februari 2022
Masalah Natuna, Alirman Sori : "Perkuat Keamanan Perbatasan Laut"

Rabu 09 Februari 2022
Dua Hari Lagi Shalat Jum'at Perdana di Masjid Asam Jao, Almito S.Pt : Mari Kita Ramaikan

Senin 07 Februari 2022
JUSUF RIZAL: KSPSI PERLU MELAKUKAN REENGINERING ORGANISASI HADAPI PERUBAHAN

Sabtu 05 Februari 2022
Masjid Ikhlas Asam Jao diresmikan, Gubernur Sumbar :

Jumat 14 Januari 2022
Berikan Penyuluhan ke PPL, Faperta UIR Teken MOA dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Dumai

Copyrights © 2020 All Rights Reserved by PT. KATA RIAU MEDIA
Scroll to top