

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau optimis dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Pemprov Riau bahkan menargetkan pendapatan Rp5 triliun dari sektor tersebut.
Itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi, di Pekabaru, Kamis (12/1/2023). Bukan tanpa alasan pihaknya memasang target tersebut.
"Target perolehan PA tahun 2023 sebesar Rp5 triliun itu optimis tercapai merujuk realisasi PAD pada tahun 2022 lalu sebesar Rp4 triliun lebih sedangkan target tahun yang sama hanya Rp3,7 Triliun," katanya dikutip dari Antarariau.com.
Syahrial Abdi mengatakan, perolehan PAD Riau dari sektor pajak sepanjang tahun 2022 tembus Rp4 triliun lebih atau 105 persen dari target. Padahal pada tahun itu target cuma Rp3,7 triliun.
Penyumbang PAD yang melebihi target itu dari lima sektor pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
"Realisasi perolehan lima sektor pajak yakni dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercapai Rp1,292 triliun atau 104 persen dari target Rp1,236 triliun. Lalu, pajak Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) tercapai Rp1,120 triliun atau 106 persen dari target Rp1,052 triliun," katanya.
Selain itu, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terealisasi sebesar Rp1,045 triliun atau 107 persen dari target Rp975 miliar.
"Sedangkan untuk pajak air permukaan juga melebihi target yang terealisasi Rp45,6 miliar atau 104 persen dari target Rp44,3 triliun, dan pajak rokok tercapai Rp500 miliar atau 105 persen dari target Rp474 miliar," kata Syahrial.
Ia menyebutkan, target PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022 terlampaui. Sebab kesadaran masyarakat tinggi dalam membayar pajak. Sebab, sebagai bentuk apresiasi Pemprov Riau akan memberikan, penghargaan kepada masyarakat yang taat pajak pada tahun 2023.
Gubri Syamsuar mengatakan, dengan pemberian reward tersebut diharapkan dapat menjadi pemicu masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Gubri melihat banyak masyarakat Riau yang telah taat bayar pajak. Bahkan sebelum jatuh tempo wajib pajak sudah membayarkan pajaknya.
"Ada masyarakat itu, tiga bulan lagi jatuh tempo sudah membayar pajak. Yang seperti ini hendaknya diberikan hadiah, agar dia senang dan masyarakat lain juga termotivasi untuk membayar pajak," kata Syamsuar.
Ia menjelaskan, pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh masyarakat. Sebab pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan.(*)
Editor | : | |
Kategori | : | Riau |





01
02
03
04
05



