

KATARIAU.COM, JAKARTA - Pelatihan bagi calon-calon Pendamping Proses Produksi Halal (Pendampngan PPH) merupakan bagian dari kontribusi Pusat Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Halal (PK PSDH) ITB Ahmad Dahlan Jakarta dalam mendukung sistem rantai pasok jaminan produk halal oleh Pemerintah. Sebagaimana Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 41 tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Registrasi Pendampingan PPH, yang salah satu bagian mekanismenya adalah pelatihan yang telah dilaksanakan secara daring pada tanggal 09-12 Mei 2022.
Kegiatan ini buka secara resmi oleh Kepala PK PSDH Dr.Ir. Nur Aini, M.Si. Disampaikan bahwa tujuan kegiatan adalah membekali pengetahuan kepada calon Pendamping PPH terkait materi landasan hukum JPH, Ketentuan syariat Islam terkait JPH, Pengetahuan bahan kritis, Proses produksi halal, Dll yang terkait pendampingan PPH seperti verifikasi dan validasi, serta digitalisasi pendampingan PPH. Materi pelatihan disampaikan oleh para narasumber yang sangat berkompeten, selain dari PK PSDH sendiri, juga dari berbagai halal centre lain yang telah terdaftar sebagai trainer oleh BPJPH.
BPJPH membuat Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang dalam rantai pasok SJPH di antaranya adalah Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Dalam melakukan kegiatannya disebut pendampingan PPH. Dari pelatihan ini diharapkan Pendamping PPH melakukan tugas pendampingan bekerja secara profesional, menjaga sikap dan perilaku, memberi penilaian secara objektif dan transparan.
Target Pelatihan Pendamping PPH oleh PK PSDH adalah para kepala desa/walinagari dan pemangku kepentingan lainnya di seluruh wilayah Indonesia yang tergabung dalam kelas mahasiswa sarjana desa program S1 dan S2, mahasiswa kelas reguler S1 dan S2, Alumni, internal dosen ITB Ahmad Dahlan Jakarta, serta masyarakat sekitar. Penentuan taget peserta bukan tanpa alasan, hal ini untuk menyinergikan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal ini bukan hanya merupakan respon akan kebutuhan konsumen muslim sebanyak 87 persen dari total penduduk Indonesia, melainkan juga menanggapi trend meningkatnya populasi muslim dunia (World Population Review, 2020). Sebaliknya, pemenuhan produk pangan yang beredar di Indonesia baru sekitar 10% yang tersertifikasi halal.
Pemerintah melalui Kementerian Agama menargetkan 10 juta pelaku usaha mikro kecil (UMK) pada tahun 2022 tersertifikat halal. Melalui skema self declare sebagai mana amanah Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk 25 ribu pelaku UMK tahun 2022 mendapatkan sertifikat halal secara gratis.
Hal ini sebagai upaya Pemerintah dalam memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dimana Pelaku UMK di sektor makanan dan minuman, per tanggal 17 Oktober 2024 sudah wajib memiliki sertifikat halal.
Meski kegiatan pelatihan berlangsung secara daring dan peserta merupakan pemangku kepentingan aktif di wilayahnya, namun tidak mengurangi antusias peserta, terbukti banyaknya pertanyaan yang dilontarkan peserta dalam diskusi maupun pernyataan peserta yang disampaikan dalam link evaluasi kegiatan. Hampir 50 persen peserta menginginkan pelatihan dilanjutkan dengan bimbingan teknis dan dilakukan secara luring/offline. Yang tentu saja, hal harapan tersebut menjadi catatan bagi penyelenggara pelatihan ini untuk kegiatan selanjutnya menjadi lebih baik dan implimentatif. *(red)
Sumber : (Nur Aini-Kepala PK PSDH ITB Ahmad Dahlan Jakarta)
Editor | : | Ahmad Syuhada AM |
Kategori | : | Nusantara |





01
02
03
04
05



