
Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai, 4 Orang Diringkus, 1 DPO
Minggu 19 Juli 2020, 22:19 WIB

PEKANBARU - Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil menggulung sindikat penyulingan minyak mentah yang disuling menjadi bahan bakar minyak jenis solar dan bensin.
Dalam penggrebegan yang dilakukan di Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada 2 Juli 2020 lalu, petugas berhasil membekuk 4 (empat) orang pelaku yang memiliki peran mulai dari Pengelola Dan Pengawas, Pekerja hingga Penyuplai Minyak Mentah.
Saat pelaksanaan konferensi pers yang digelar di TKP pada Minggu (19/7), Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K, M.Si yang hadir bersama Wakapolda Riau, Walikota dumai, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, MGR Security Operations Chevron, Manajer HSS Pertamina, Kabid Humas, Wadir Krimsus serta Kapolres Dumai, mengatakan pengungkapan perkara penyulingan minyak mentah ilegal ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh pihaknya.
“Dalam pengungkapannya, Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 46 Ton Bahan Bakar Minyak Yang Terdiri Dari 14 Ton Minyak Hasil Olahan Yang Diduga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Berada Di Dalam 15 Baby Tank, 32 Ton Minyak Mentah 12 Ton Diantaranya Berada Dalam Tungku Masak, 13 Ton Berada Dalam Bak Timbun Dan 7 Ton Berada Dalam Bak Besi. Kemudian 2 Unit Mesin Hisap Merk Robin Beserta Selang, 1 Unit Mesin Donfeng, 8 Unit Mesin Blower, 4 Buah Tungku Pemasak Minyak dan 1 (Satu) Unit Mobil Tangki Merk Fuso Nomor Polisi (Nopol) BA 9343 QU,” jelas Irjen Agung
Adapun keempat tersangka yang berhasil diamankan diantaranya ialah DA (58) berperan sebagai Pengelola Dan Pengawas Kegiatan, BS (27) dan JN (46) berperan sebagai Pekerja. Dan seorang penyuplai minyak mentah yakni AM (38) yang merupakan salah seorang karyawan PT. Arthindo Utama yang merupakan Kontraktor PT. Chevron Pacific Indonesia yang bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak, lanjut Mantan Direktur di BIN ini
“Modus yang dilakukan oleh tersangka AM yang berusia 38 tahun ini adalah, tersangka mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida). Selanjutnya fluida tersebut diangkut menggunakan Truck Tangki Vakum milik PT. Arthindo Utama keluar dari Area PT. Chevron Pacific Indonesia dan dijual kepada pelaku AW (DPO) selaku pemilik usaha penyulingan minyak mentah ini. Padahal seharusnya fluida yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak milik PT. Chevron Pacific Indonesia dikembalikan kepada PT. Chevron Pacific Indonesia melalui Gathering Station, namun oleh pelaku AM (32), fluida tersebut di jual dengan harga Rp.500 (Lima Ratus Rupiah) perliter,” ungkap Irjen Agung.
Sedangkan solar dan bensin hasil olahan illegal tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak tersebut dilokasi penyulingan.
“Dari pengakuan mereka kegiatan ini baru berlangsung sejak awal 2020, namun hasil pengembangan yang kita lakukan penyulingan ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Kita masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengungkapan perkara ini dan mudah-mudahan bisa mengungkap lebih dalam lagi perkara ini dan bisa menangkap tersangka lainnya dibalik kegiatan ilegal ini. Saya mengapresiasi kinerja dari Ditkrimsus atas keberhasilan pengungkapan kasus ini”, terang Kapolda.
Sementara itu perwakilan SKK Migas saudara Haryanto Safri mengaku SKK Migas sangat terbantu atas penangkapan ilegal tipping.
“Kami sangat terbantu dan kami mengapresiasi Kapolda Riau yang telah berhasil menangkap ilegal tipping ini”, ujarnya.
Rudi Permadi dari pihak Cevron juga menyatakan apresiasinya.
“Selamat kepada pak Kapolda dan jajaran yang telah berhasil menangkap illegal tipping, Chevron bertugas untuk memproduksi minyak untuk negara kita”, terangnya.
Mrnjawab pertanyaan media, Kapolda Riau menjelaskan ancaman hukuman bagi para tersangka.
“Keempat tersangka disangkakan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”, tegas Kapolda Riau. (rilis)
Dalam penggrebegan yang dilakukan di Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada 2 Juli 2020 lalu, petugas berhasil membekuk 4 (empat) orang pelaku yang memiliki peran mulai dari Pengelola Dan Pengawas, Pekerja hingga Penyuplai Minyak Mentah.
Saat pelaksanaan konferensi pers yang digelar di TKP pada Minggu (19/7), Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K, M.Si yang hadir bersama Wakapolda Riau, Walikota dumai, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, MGR Security Operations Chevron, Manajer HSS Pertamina, Kabid Humas, Wadir Krimsus serta Kapolres Dumai, mengatakan pengungkapan perkara penyulingan minyak mentah ilegal ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh pihaknya.
“Dalam pengungkapannya, Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 46 Ton Bahan Bakar Minyak Yang Terdiri Dari 14 Ton Minyak Hasil Olahan Yang Diduga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Berada Di Dalam 15 Baby Tank, 32 Ton Minyak Mentah 12 Ton Diantaranya Berada Dalam Tungku Masak, 13 Ton Berada Dalam Bak Timbun Dan 7 Ton Berada Dalam Bak Besi. Kemudian 2 Unit Mesin Hisap Merk Robin Beserta Selang, 1 Unit Mesin Donfeng, 8 Unit Mesin Blower, 4 Buah Tungku Pemasak Minyak dan 1 (Satu) Unit Mobil Tangki Merk Fuso Nomor Polisi (Nopol) BA 9343 QU,” jelas Irjen Agung
Adapun keempat tersangka yang berhasil diamankan diantaranya ialah DA (58) berperan sebagai Pengelola Dan Pengawas Kegiatan, BS (27) dan JN (46) berperan sebagai Pekerja. Dan seorang penyuplai minyak mentah yakni AM (38) yang merupakan salah seorang karyawan PT. Arthindo Utama yang merupakan Kontraktor PT. Chevron Pacific Indonesia yang bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak, lanjut Mantan Direktur di BIN ini
“Modus yang dilakukan oleh tersangka AM yang berusia 38 tahun ini adalah, tersangka mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida). Selanjutnya fluida tersebut diangkut menggunakan Truck Tangki Vakum milik PT. Arthindo Utama keluar dari Area PT. Chevron Pacific Indonesia dan dijual kepada pelaku AW (DPO) selaku pemilik usaha penyulingan minyak mentah ini. Padahal seharusnya fluida yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak milik PT. Chevron Pacific Indonesia dikembalikan kepada PT. Chevron Pacific Indonesia melalui Gathering Station, namun oleh pelaku AM (32), fluida tersebut di jual dengan harga Rp.500 (Lima Ratus Rupiah) perliter,” ungkap Irjen Agung.
Sedangkan solar dan bensin hasil olahan illegal tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak tersebut dilokasi penyulingan.
“Dari pengakuan mereka kegiatan ini baru berlangsung sejak awal 2020, namun hasil pengembangan yang kita lakukan penyulingan ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Kita masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengungkapan perkara ini dan mudah-mudahan bisa mengungkap lebih dalam lagi perkara ini dan bisa menangkap tersangka lainnya dibalik kegiatan ilegal ini. Saya mengapresiasi kinerja dari Ditkrimsus atas keberhasilan pengungkapan kasus ini”, terang Kapolda.
Sementara itu perwakilan SKK Migas saudara Haryanto Safri mengaku SKK Migas sangat terbantu atas penangkapan ilegal tipping.
“Kami sangat terbantu dan kami mengapresiasi Kapolda Riau yang telah berhasil menangkap ilegal tipping ini”, ujarnya.
Rudi Permadi dari pihak Cevron juga menyatakan apresiasinya.
“Selamat kepada pak Kapolda dan jajaran yang telah berhasil menangkap illegal tipping, Chevron bertugas untuk memproduksi minyak untuk negara kita”, terangnya.
Mrnjawab pertanyaan media, Kapolda Riau menjelaskan ancaman hukuman bagi para tersangka.
“Keempat tersangka disangkakan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”, tegas Kapolda Riau. (rilis)
Editor | : | |
Kategori | : | Hukrim |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi.katariau@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait

Senin 01 Maret 2021

Kamis 25 Februari 2021

Kamis 25 Februari 2021

Senin 15 Februari 2021

Senin 15 Februari 2021

Senin 15 Februari 2021

Selasa 02 Februari 2021

Selasa 26 Januari 2021

Senin 21 Desember 2020

Senin 21 Desember 2020
Berita Pilihan
Selasa 01 Desember 2020
Dibuka Gubernur, Kapolda Jadi Pembicara Seminar FPK Riau
Sabtu 28 November 2020
Kapolda Riau Terima Penghargaan Dari Menteri LHK RI
Selasa 13 Oktober 2020
Ini Cara LPPMS Lahirkan Bibit Potensial di Bbidang Kecantikan
Jumat 09 Oktober 2020
Tidak Ada Titik Temu Buruh dan Pengusaha Industri, Nasib Buruh Terus Terpinggirkan
Jumat 09 Oktober 2020
Donasi Noah Untuk Crew Band Indonesia
Jumat 09 Oktober 2020
Ratu Meta Kenalkan Goyang Hanpon
Jumat 09 Oktober 2020
Provinsi Sulawesi Utara Perlu Waspada Dengan Potensi Megathrust
Jumat 09 Oktober 2020
Apresiasi Doni Monardo Pada Upaya Pengendalian COVID-19 di Sulawe
Selasa 06 Oktober 2020
Pemain Sinetron Cinta Tapi Benci Gelar Meet And Greet Dengan Fans di Surabaya
Sabtu 03 Oktober 2020
Pop Academi Indosiar Siapkan Talent Industri Musik Tanah Air
Internasional

Senin 03 Agustus 2020, 05:54 WIB
Wanti-wanti WHO soal Durasi Panjang Pandemi Corona
Rabu 10 Juli 2019
Anggota Parlemen Malaysia Diduga Perkosa PRT Indonesia
Kamis 20 Juni 2019
Produk Mustika Ratu Tembus Pasar Canada dan USA
Jumat 10 Mei 2019
Media Rusia Ungkap Transkrip Komunikasi Sukhoi yang Terbakar
Serba-serbi

Rabu 13 Mei 2020, 23:31 WIB
RM Kuali Hijau Kembali Bagikan Takjil Nasi Kotak Vegetarian
Rabu 19 Juni 2019
TVRI Raih WTP dari BPK
Jumat 31 Mei 2019
Sambut Idul Fitri 1440 H, Ustadz Solmed Ciptakan Lagu Kembali Fitri Lewat The Sultan Gambus
Sabtu 25 Mei 2019
Laziz Izi Optimalkan Pengelolaan Zakat Selama Ramadhan 1440 H
Religi

Minggu 02 Agustus 2020, 14:07 WIB
Gubri dan Wako Hadiri Pemotongan 9 Ekor Kurban di PWI Riau Pagi Ini
Minggu 02 Agustus 2020
Gubri dan Wako Hadiri Pemotongan 9 Ekor Kurban di PWI Riau Pagi Ini
Minggu 21 April 2019
Allah Menurunkan Rahmat Bagi Penjaga Silahturahmi
Rabu 07 Maret 2018
Peran Jalur Sutra Dalam Penyebaran Islam
Terpopuler
01
Selasa 27 Februari 2018, 18:34 WIB
Malam Resepsi HPN 2018, Plt Gubri Minta Wartawan Ingatkan Pemprov Riau 02
Kamis 01 Februari 2018, 13:36 WIB
Sejumlah Wilayah Berkabut Tipis, 17 Hotspot Terpantau di Riau 03
Kamis 22 Februari 2018, 16:39 WIB
Lukman Edy Laporkan 3 Pesaingnya ke Bawaslu 04
Selasa 27 Februari 2018, 12:49 WIB
Kebakaran Ratusan Hektare Lahan di Meranti Sudah Dikendalikan 05
Jumat 16 Maret 2018, 23:27 WIB
BBKSDA Riau Kehilangan Jejak Harimau Pemangsa Warga 
Foto


Metro

Selasa 26 Januari 2021, 17:06 WIB
Panitia dan Peserta Seleksi Polisi Tandatangani Pakta Integritas Dihadapan Kapolda Riau
Selasa 26 Januari 2021
Panitia dan Peserta Seleksi Polisi Tandatangani Pakta Integritas Dihadapan Kapolda Riau
Selasa 01 Desember 2020
Dibuka Gubernur, Kapolda Jadi Pembicara Seminar FPK Riau
Sabtu 28 November 2020
Sosialisasikan Pilkada Damai, FPK Riau Kunker ke Kesbangpol Kabupaten Rokanhulu