
Polri Pastikan Tetap Awasi Protokol Kesehatan Usai Maklumat Kapolri Dicabut
Sabtu 27 Juni 2020, 08:55 WIB

JAKARTA - Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19, resmi dicabut.
Pencabutan itu diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak.
Dalam telegram tersebut dijelaskan bahwa tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan Covid-19, dengan alasan dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia terkait dengan menjelang penerapan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal ditengah pandemi Covid-19.
Masih dalam telegram itu, adaptasi kebiasaan baru itu dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning dalam rangka menghambat penyebaran virus corona yang hingga saat ini masih menunjukan kenaikan baik angka kasus positif maupun meninggal dunia.
Meskipun begitu, dalam telegram itu, seluruh jajaran aparat kepolisian tetap diingatkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih harus tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang serta daerah yang zona kategori merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut. Menurutnya, dengan dicabutnya Maklumat Kapolri, Korps Bhayangkara tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.
"Ya benar (surat telegram dalam rangka New Normal). Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan," kata Argo, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Meskipun begitu, Argo menuturkan, polisi tetap melakukan edukasi dan sosialisasi pendisiplinan dan pengawasan yang ketat soal penerapan protokol kesehatan menjelang pelaksanaan kehidupan normal yang baru dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
"Polri masih tetap dalam prinsip awal soal tugas pendisiplinan protokol kesehatan ini, melakukan edukasi dan sosialisasi persuasif kepada masyarakat," ujar Argo.
Pemerintah dibawah komando Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tetap mengingatkan kepada masyarakat, meskipun tetap diberlakukan New Normal tetap harus dilakukan dengan disiplin dan komitmen yang tinggi soal penerapan standar protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, kata Argo, TNI dan Polri akan tetap berada di 1.800 titik untuk membantu Pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung. Tujuannya, agar Indonesia bisa menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal.
"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tutur Argo.
Terkait dengan surat telegram itu, Argo menyebut, Polri juga akan meningkatkan kerjasama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian, meakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Argo. *
Pencabutan itu diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak.
Dalam telegram tersebut dijelaskan bahwa tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan Covid-19, dengan alasan dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia terkait dengan menjelang penerapan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal ditengah pandemi Covid-19.
Masih dalam telegram itu, adaptasi kebiasaan baru itu dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning dalam rangka menghambat penyebaran virus corona yang hingga saat ini masih menunjukan kenaikan baik angka kasus positif maupun meninggal dunia.
Meskipun begitu, dalam telegram itu, seluruh jajaran aparat kepolisian tetap diingatkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih harus tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang serta daerah yang zona kategori merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut. Menurutnya, dengan dicabutnya Maklumat Kapolri, Korps Bhayangkara tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.
"Ya benar (surat telegram dalam rangka New Normal). Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan," kata Argo, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Meskipun begitu, Argo menuturkan, polisi tetap melakukan edukasi dan sosialisasi pendisiplinan dan pengawasan yang ketat soal penerapan protokol kesehatan menjelang pelaksanaan kehidupan normal yang baru dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
"Polri masih tetap dalam prinsip awal soal tugas pendisiplinan protokol kesehatan ini, melakukan edukasi dan sosialisasi persuasif kepada masyarakat," ujar Argo.
Pemerintah dibawah komando Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tetap mengingatkan kepada masyarakat, meskipun tetap diberlakukan New Normal tetap harus dilakukan dengan disiplin dan komitmen yang tinggi soal penerapan standar protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, kata Argo, TNI dan Polri akan tetap berada di 1.800 titik untuk membantu Pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung. Tujuannya, agar Indonesia bisa menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal.
"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tutur Argo.
Terkait dengan surat telegram itu, Argo menyebut, Polri juga akan meningkatkan kerjasama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian, meakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Argo. *
Editor | : | |
Kategori | : | Nusantara |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi.katariau@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait

Senin 01 Maret 2021

Kamis 25 Februari 2021

Kamis 25 Februari 2021

Senin 15 Februari 2021

Senin 15 Februari 2021

Senin 15 Februari 2021

Selasa 02 Februari 2021

Selasa 26 Januari 2021

Senin 21 Desember 2020

Senin 21 Desember 2020
Berita Pilihan
Selasa 01 Desember 2020
Dibuka Gubernur, Kapolda Jadi Pembicara Seminar FPK Riau
Sabtu 28 November 2020
Kapolda Riau Terima Penghargaan Dari Menteri LHK RI
Selasa 13 Oktober 2020
Ini Cara LPPMS Lahirkan Bibit Potensial di Bbidang Kecantikan
Jumat 09 Oktober 2020
Tidak Ada Titik Temu Buruh dan Pengusaha Industri, Nasib Buruh Terus Terpinggirkan
Jumat 09 Oktober 2020
Donasi Noah Untuk Crew Band Indonesia
Jumat 09 Oktober 2020
Ratu Meta Kenalkan Goyang Hanpon
Jumat 09 Oktober 2020
Provinsi Sulawesi Utara Perlu Waspada Dengan Potensi Megathrust
Jumat 09 Oktober 2020
Apresiasi Doni Monardo Pada Upaya Pengendalian COVID-19 di Sulawe
Selasa 06 Oktober 2020
Pemain Sinetron Cinta Tapi Benci Gelar Meet And Greet Dengan Fans di Surabaya
Sabtu 03 Oktober 2020
Pop Academi Indosiar Siapkan Talent Industri Musik Tanah Air
Internasional

Senin 03 Agustus 2020, 05:54 WIB
Wanti-wanti WHO soal Durasi Panjang Pandemi Corona
Rabu 10 Juli 2019
Anggota Parlemen Malaysia Diduga Perkosa PRT Indonesia
Kamis 20 Juni 2019
Produk Mustika Ratu Tembus Pasar Canada dan USA
Jumat 10 Mei 2019
Media Rusia Ungkap Transkrip Komunikasi Sukhoi yang Terbakar
Serba-serbi

Rabu 13 Mei 2020, 23:31 WIB
RM Kuali Hijau Kembali Bagikan Takjil Nasi Kotak Vegetarian
Rabu 19 Juni 2019
TVRI Raih WTP dari BPK
Jumat 31 Mei 2019
Sambut Idul Fitri 1440 H, Ustadz Solmed Ciptakan Lagu Kembali Fitri Lewat The Sultan Gambus
Sabtu 25 Mei 2019
Laziz Izi Optimalkan Pengelolaan Zakat Selama Ramadhan 1440 H
Religi

Minggu 02 Agustus 2020, 14:07 WIB
Gubri dan Wako Hadiri Pemotongan 9 Ekor Kurban di PWI Riau Pagi Ini
Minggu 02 Agustus 2020
Gubri dan Wako Hadiri Pemotongan 9 Ekor Kurban di PWI Riau Pagi Ini
Minggu 21 April 2019
Allah Menurunkan Rahmat Bagi Penjaga Silahturahmi
Rabu 07 Maret 2018
Peran Jalur Sutra Dalam Penyebaran Islam
Terpopuler
01
Selasa 27 Februari 2018, 18:34 WIB
Malam Resepsi HPN 2018, Plt Gubri Minta Wartawan Ingatkan Pemprov Riau 02
Kamis 01 Februari 2018, 13:36 WIB
Sejumlah Wilayah Berkabut Tipis, 17 Hotspot Terpantau di Riau 03
Kamis 22 Februari 2018, 16:39 WIB
Lukman Edy Laporkan 3 Pesaingnya ke Bawaslu 04
Selasa 27 Februari 2018, 12:49 WIB
Kebakaran Ratusan Hektare Lahan di Meranti Sudah Dikendalikan 05
Jumat 16 Maret 2018, 23:27 WIB
BBKSDA Riau Kehilangan Jejak Harimau Pemangsa Warga 
Foto


Metro

Selasa 26 Januari 2021, 17:06 WIB
Panitia dan Peserta Seleksi Polisi Tandatangani Pakta Integritas Dihadapan Kapolda Riau
Selasa 26 Januari 2021
Panitia dan Peserta Seleksi Polisi Tandatangani Pakta Integritas Dihadapan Kapolda Riau
Selasa 01 Desember 2020
Dibuka Gubernur, Kapolda Jadi Pembicara Seminar FPK Riau
Sabtu 28 November 2020
Sosialisasikan Pilkada Damai, FPK Riau Kunker ke Kesbangpol Kabupaten Rokanhulu