Selasa, 30 Mei 2023

Breaking News

  • Silaturahmi Akbar FPK Dimeriahkan Micky Afi, Gubri Tekankan Pentingnya Pembauran Kebangsaan   ●   
  • Siang ini, Silahturahmi Akbar FPK Riau Dihadiri Gubri dan Wagubri   ●   
  • Tjoddo Ahli Waris Segel Paksa Indogrosir Perintis Kemerdekaan Makasar   ●   
  • Negara-negara Arab Rapat Darurat usai Israel Serang Masjid Al Aqsa   ●   
  • Jansen Demokrat: Koalisi Perubahan Akan Ubah UU Ciptaker   ●   
Jumain Appe: Teknologi Inovasi Harus Berdampak Positif
Jumat 26 Juli 2019, 04:37 WIB
Dirjen Inovasi, Jumain Appe dan Direktur Sistem Inovasi Kemristekdikti, Ophirtus Sumule
KataRiau.com,Jakarta- Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Kemristekdikti, Jumain Appe menegaskan, bahwa alat ukur teknologi sifatnya spesifik untuk teknologi dan bukan suatu proses hasil teknologi sampai ke pasar. Namun, teknologi harus berdampak positif.

Untuk mengurangi risiko kegagalan inovasi, pemerintah melalui Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menetapkan aturan terkait pengukuran tingkat kesiapan inovasi (katsinov).

Hal itu mendorong pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapan Inovasi.

Direktur Sistem Inovasi Kemristekdikti, Ophirtus Sumule menjelaskan, peraturan menteri ini merupakan acuan bagian kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan industri dalam mengukur dan menetapkan tingkat kesiapan inovasi suatu program atau kegiatan inovasi.

Pengukuran dan penetapan tingkat kesiapan inovasi dilakukan dengan melihat status tingkat kesiapan teknologi sebagai prasyarat suatu produk siap memasuki pasar, punya kebaruan dan berkelanjutan.

"Peraturan ini menjadi alat yang mengarahkan kita supaya lebih efisien. Termasuk pula dalam riset kolaboratif, aturan ini wajib diimplementasikan," kata Ophirtus.

Sementara itu, Dirjen Inovasi, Jumain Appe mengungkapkan bahwa produk inovasi harus mencakup tiga hal yang menyebabakan adanya perubahan signifikan. Inovasi harus bisa memberi nilai komersial.

“Kalau kita ingin melihat ketiga hal ini, perlu adanya satu ukuran bahwa apa yang kita lakukan sudah bisa disebut sebagai produk inovasi. Misalnya perlu ada pengukuran tentang pasar, karena percuma jika satu teknologi sudah selesai produknya tidak laku di pasaran,” terangnya dalam sosialiasi peraturan pengukuran dan penetapan tingkat kesiapan inovasi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Katsinov disusun dalam enam tingkat dan tujuh aspek kunci yang meliputi teknologi, pasar, organisasi, kemitraan, risiko, manufaktur, dan investasi. Sementara pengukurannya menggunakan Katsinov-Meter, sebuah perangkat lunak yang menghimpun beberapa pernyataan standar untuk setiap tingkatan dan menampilkan Katsinov yang dicapai secara grafis.

Menurut Jumain, hasil litbang harus didorong agar tidak hanya menjadi jurnal atau paten, tetapi harus bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan tinggi juga harus menghasilkan skill yang sesuai kebutuhan industri atau masyarakat, tidak sekedar meluluskan mahasiswa menjadi sarjana tetapi tidak siap bekerja atau tidak bisa menghasilkan sesuatu pekerjaan.

“Untuk itu diperlukan langkah-langkah awal agar penelitian bisa sampai pada inovasi. Karena itu harus ada standar yang kita kembangkan supaya visi atau mindset penelitian berubah dari sekedar hanya input – proses kemudian output tetapi juga menjadi outcome atau impact. Kedepan tidak cukup output berupa publikasi atau paten, harus ada nilai tambah atau nilai ekonomi untuk meningkatkan daya saing,” terangnya.

Nantinya, setiap lembaga yang melakukan penelitian, riset dan inovasi wajib melaporkan perkembangan risetnya pada bulan Maret di setiap tahunnya. Hal ini menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi.(ferry)



Editor : dudung
Kategori : IPTEK
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi.katariau@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Berita Pilihan
Sabtu 27 Agustus 2022
PWI Larang 20 Ribu Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

Sabtu 12 Februari 2022
HPN 2022, Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Terhadap Pers

Jumat 11 Februari 2022
Rakernas PHRI II, ini kata Epyardi Asda :"Kedepannya Sumatera Barat Lebih Baik Lagi Dalam Menggerakkan Sektor Pariwisata".

Kamis 10 Februari 2022
Pendampingan ADM Penyelenggaraan Keuangan Desa oleh Tim Monev Kabupaten Solok

Rabu 09 Februari 2022
MOI Solok Resmi Mendaftar Kekesbangpol Kabupaten Solok, Yasri Irva :"MOI Siap Kawal Pemerintah".

Rabu 09 Februari 2022
Masalah Natuna, Alirman Sori : "Perkuat Keamanan Perbatasan Laut"

Rabu 09 Februari 2022
Dua Hari Lagi Shalat Jum'at Perdana di Masjid Asam Jao, Almito S.Pt : Mari Kita Ramaikan

Senin 07 Februari 2022
JUSUF RIZAL: KSPSI PERLU MELAKUKAN REENGINERING ORGANISASI HADAPI PERUBAHAN

Sabtu 05 Februari 2022
Masjid Ikhlas Asam Jao diresmikan, Gubernur Sumbar :

Jumat 14 Januari 2022
Berikan Penyuluhan ke PPL, Faperta UIR Teken MOA dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Dumai

Copyrights © 2020 All Rights Reserved by PT. KATA RIAU MEDIA
Scroll to top