
SRG Akan Dilaksanakan Tahun Ini Setelah Dapat Persetujuan Kemendagri
Minggu 20 Mei 2018, 08:54 WIB

INHIL - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Azwar menyebutkan, Sistem Resi Gudang (SRG) akan dilaksanakan tahun ini setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
Persetujuan oleh Mendagri itu berkaitan dengan pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pada tataran teknis akan berfungsi mengelola gudang penyimpanan kopra sebagai komoditas SRG.
Dijelaskan Azwar, persetujuan dari Mendagri merupakan sebuah keharusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah yang sempat menghambat kesiapan administratif pelaksanaan SRG.
"Dua minggu lalu, 4 prasyarat pengajuan persetujuan telah dipenuhi dan dikirimkan ke Kemendagri tepatnya melalui Dirjen Pengembangan Daerah. Persetujuan akan dikeluarkan sebulan setelahnya, itu berarti 2 minggu kedepan keluar persetujuan," tukas Azwar di Kantor Disperindag Inhil, kemarin.
Alur proses pasca terbitnya persetujuan Kemendagri nanti, dijelaskan Azwar, Pemerintah Kabupaten Inhil akan mengajukan usulan penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian BUMD ke pihak DPRD Inhil.
"Setelah itu, baru dibahas bersama DPRD. Selesai Ranperda lantas disahkan menjadi Perda, maka tidak ada lagi kendala penerapan SRG," terangnya.
*Kerjasama Kontraktual Manajemen Pergudangan*
Perihal kapasitas Sumber Daya Manusia lokal dalam pengelolaan gudang yang dianggap belum mumpuni, diungkapkan Azwar akan dapat diatasi dengan adanya kerjasama kontraktual dengan pihak swasta yang telah berpengalaman pada tatanan manajemen pergudangan.
Kerjasama kontraktual manajemen pergudangan ini, dikatakan Azwar, hanya akan berlangsung sementara atau dalam jangka waktu yang pendek, yakni selama 6 bulan dengan tetap memperhatikan aspek transfer ilmu untuk SDM lokal.
"Ada beberapa pihak yang didatangi, dan sudah ada yang setuju. Pihak yang setuju itu menawarkan jasa dengan nominal kontrak Rp. 15 juta per bulannya. Namun, ini tidak akan berlangsung lama dan masih realistis mengingat kompleksitas tugas mereka nantinya," ungkapnya.
Azwar mengatakan, penandatanganan kontrak kerjasama dan pemberlakuan kontrak secara efektif ditargetkan akan terlaksana setelah pengesahan Ranperda tentang Pendirian BUMD.(mcr)
Persetujuan oleh Mendagri itu berkaitan dengan pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pada tataran teknis akan berfungsi mengelola gudang penyimpanan kopra sebagai komoditas SRG.
Dijelaskan Azwar, persetujuan dari Mendagri merupakan sebuah keharusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah yang sempat menghambat kesiapan administratif pelaksanaan SRG.
"Dua minggu lalu, 4 prasyarat pengajuan persetujuan telah dipenuhi dan dikirimkan ke Kemendagri tepatnya melalui Dirjen Pengembangan Daerah. Persetujuan akan dikeluarkan sebulan setelahnya, itu berarti 2 minggu kedepan keluar persetujuan," tukas Azwar di Kantor Disperindag Inhil, kemarin.
Alur proses pasca terbitnya persetujuan Kemendagri nanti, dijelaskan Azwar, Pemerintah Kabupaten Inhil akan mengajukan usulan penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian BUMD ke pihak DPRD Inhil.
"Setelah itu, baru dibahas bersama DPRD. Selesai Ranperda lantas disahkan menjadi Perda, maka tidak ada lagi kendala penerapan SRG," terangnya.
*Kerjasama Kontraktual Manajemen Pergudangan*
Perihal kapasitas Sumber Daya Manusia lokal dalam pengelolaan gudang yang dianggap belum mumpuni, diungkapkan Azwar akan dapat diatasi dengan adanya kerjasama kontraktual dengan pihak swasta yang telah berpengalaman pada tatanan manajemen pergudangan.
Kerjasama kontraktual manajemen pergudangan ini, dikatakan Azwar, hanya akan berlangsung sementara atau dalam jangka waktu yang pendek, yakni selama 6 bulan dengan tetap memperhatikan aspek transfer ilmu untuk SDM lokal.
"Ada beberapa pihak yang didatangi, dan sudah ada yang setuju. Pihak yang setuju itu menawarkan jasa dengan nominal kontrak Rp. 15 juta per bulannya. Namun, ini tidak akan berlangsung lama dan masih realistis mengingat kompleksitas tugas mereka nantinya," ungkapnya.
Azwar mengatakan, penandatanganan kontrak kerjasama dan pemberlakuan kontrak secara efektif ditargetkan akan terlaksana setelah pengesahan Ranperda tentang Pendirian BUMD.(mcr)
Editor | : | |
Kategori | : | Indragiri Hilir |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi.katariau@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Sabtu 27 Agustus 2022
PWI Larang 20 Ribu Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers
Sabtu 12 Februari 2022
HPN 2022, Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Terhadap Pers
Jumat 11 Februari 2022
Rakernas PHRI II, ini kata Epyardi Asda :"Kedepannya Sumatera Barat Lebih Baik Lagi Dalam Menggerakkan Sektor Pariwisata".
Kamis 10 Februari 2022
Pendampingan ADM Penyelenggaraan Keuangan Desa oleh Tim Monev Kabupaten Solok
Rabu 09 Februari 2022
MOI Solok Resmi Mendaftar Kekesbangpol Kabupaten Solok, Yasri Irva :"MOI Siap Kawal Pemerintah".
Rabu 09 Februari 2022
Masalah Natuna, Alirman Sori : "Perkuat Keamanan Perbatasan Laut"
Rabu 09 Februari 2022
Dua Hari Lagi Shalat Jum'at Perdana di Masjid Asam Jao, Almito S.Pt : Mari Kita Ramaikan
Senin 07 Februari 2022
JUSUF RIZAL: KSPSI PERLU MELAKUKAN REENGINERING ORGANISASI HADAPI PERUBAHAN
Sabtu 05 Februari 2022
Masjid Ikhlas Asam Jao diresmikan, Gubernur Sumbar :
Jumat 14 Januari 2022
Berikan Penyuluhan ke PPL, Faperta UIR Teken MOA dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Dumai
Internasional

Kamis 06 April 2023, 08:34 WIB
Negara-negara Arab Rapat Darurat usai Israel Serang Masjid Al Aqsa
Jumat 24 Maret 2023
Negara Anggota ICC Ogah Tangkap Putin usai Muncul Perintah Penangkapan
Rabu 16 November 2022
Erdogan Minta Rusia-Ukraina Duduk Semeja usai Rudal Hantam Polandia
Senin 12 September 2022
Jenazah Ratu Elizabeth Tiba di Edinburg Disambut Puluhan Ribu Warga
Serba-serbi

Rabu 18 Januari 2023, 15:56 WIB
Harga Bokar di Tingkat Gapkindo Stagnan Rp17.500 per Kg
Rabu 13 Mei 2020
RM Kuali Hijau Kembali Bagikan Takjil Nasi Kotak Vegetarian
Rabu 19 Juni 2019
TVRI Raih WTP dari BPK
Jumat 31 Mei 2019
Sambut Idul Fitri 1440 H, Ustadz Solmed Ciptakan Lagu Kembali Fitri Lewat The Sultan Gambus
Religi

Minggu 24 April 2022, 10:07 WIB
Ramadhan Penuh Berkah, TLCI Chapter #2 Riau Kembali Berbagi, Sasar Panti Asuhan Al Istiklal
Minggu 24 April 2022
Ramadhan Penuh Berkah, TLCI Chapter #2 Riau Kembali Berbagi, Sasar Panti Asuhan Al Istiklal
Rabu 09 Februari 2022
Dua Hari Lagi Shalat Jum'at Perdana di Masjid Asam Jao, Almito S.Pt : Mari Kita Ramaikan
Sabtu 05 Februari 2022
Masjid Ikhlas Asam Jao diresmikan, Gubernur Sumbar :
Terpopuler
01
Selasa 27 Februari 2018, 18:34 WIB
Malam Resepsi HPN 2018, Plt Gubri Minta Wartawan Ingatkan Pemprov Riau 02
Kamis 01 Februari 2018, 13:36 WIB
Sejumlah Wilayah Berkabut Tipis, 17 Hotspot Terpantau di Riau 03
Kamis 22 Februari 2018, 16:39 WIB
Lukman Edy Laporkan 3 Pesaingnya ke Bawaslu 04
Selasa 27 Februari 2018, 12:49 WIB
Kebakaran Ratusan Hektare Lahan di Meranti Sudah Dikendalikan 05
Jumat 16 Maret 2018, 23:27 WIB
BBKSDA Riau Kehilangan Jejak Harimau Pemangsa Warga 
Foto


Metro

Sabtu 15 April 2023, 16:38 WIB
Tjoddo Ahli Waris Segel Paksa Indogrosir Perintis Kemerdekaan Makasar
Sabtu 15 April 2023
Tjoddo Ahli Waris Segel Paksa Indogrosir Perintis Kemerdekaan Makasar
Jumat 10 Maret 2023
Gubri Paparkan Keberhasilan Pembangunan Riau di Hadapan Pengurus FPK dan Paguyuban Se-Riau
Minggu 06 November 2022
Forum Pembauran Kebangsaan Riau Taja Seminar Peran Perempuan dalam Pembauran Kebangsaan