
Kadis PUPRPKP Meranti Tersangka Dugaan Korupsi Dermaga Sungai Tohor Barat
Jumat 15 Desember 2017, 06:49 WIB

SELATPANJANG - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sungai Tohor Barat, Kecamatan Tebingtinggi Timur, akhirnya memasuki babak final.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti sudah menetapkan 4 (empat) tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pelabuhan tersebut, Kamis (14/12/2017).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, Suwarjana, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino, SH ketika dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan, bahwa keempat tersangka tersebut masing-masing bernisial Har, Fah, Bas dan Yud.
Untuk diketahui Har adalah Kepala Dinas dan Fah adalah Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti. Sedangkan Bas dan Yud merupakan kontraktor pemenang tender dermaga tersebut.
"Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Har selaku PA (pengguna anggaran), Fah selaku KPA (kuasa pengguna anggaran) dan Bas selaku sub Kontraktor serta Yud selaku pemenang tender," tutur Roy Modino.
Menurutnya, tiga dari empat tersangka yakni Fah, Bas dan Yud, setelah dilakukan pemeriksaan di ruang Pidsus akan langsung dititipkan atau ditahan di Cabang Rutan Bengkalis di Selatpanjang Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota selama 20 hari kedepan.
Sementara, tersangka bernisial Har selaku PA yang saat ini menjabat sebagai Kepala DPUPRPK Kabupaten Kepulauan Meranti tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis 14 Desember 2017.
"Tersangka Har tidak memenuhi panggilan kita, dia berkilah sedang berada diluar kota, namun kita akan tetap memprosesnya. Jika mangkir lagi akan kita keluarkan surat pencekalan dan DPO," kata Roy.
Tersangka Bas dan Yud keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17:00 WIB tanpa kuasa hukum. Sebelum menuju Rutan, mereka diarahkan ke RSUD untuk diperiksa kesehatannya.
Sementara Fah masih diperiksa, karena berkasnya masih kurang lengkap, dia ditemani kuasa hukumnya.
Roy juga menjelaskan penahanan terhadap ke empat tersangka itu berdasarkan surat penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Meranti nomor print-01/N.4.14/fd.1/09/2017 tanggal 20 september.
Lebih lanjut dijelaskan Kasi Pidsus, penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan dermaga tersebut menggunakan anggaran tahun 2015 senilai Rp3,5 miliar dengan total kerugian sebesar Rp850 juta.
"Penyelidikan kasus korupsi ini berdasarkan laporan masyarakat dilanjutkan dengan proses penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti. Kerugian negara yang kita taksir mencapai Rp850 juta, angka itu kemungkinan bertambah hingga Rp 1 miliar lebih karena ada item yang luput dari penyidikan dan belum sempat dilakukan," kata Roy lagi.
Sebelumnya, Roy menilai ada kerugian negara terhadap proyek pembangunan Pelabuhan Sungai Tohor Barat yang menggunakan dana APBD tersebut.
"Tentu ada kerugian negara di situ, soalnya pelabuhan itu tidak selesai dan tidak bisa digunakan. Sedangkan realisasi hanya 89 persen," ujar Roy.
Roy juga mengungkapkan, selain tidak siap, pelabuhan tersebut juga dinilai tidak sesuai bestek.
"Dari pemeriksaan di lapangan, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menemukan beberapa titik yang tidak sesuai bestek," ujar Roy.
Untuk diketahui, pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sungai Tohor Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti itu dibangun secara dua tahap. Pada tahun 2014 dibangun dengan biaya Rp 500.000.000,00 dan pada tahun 2015 kembali dilanjutkan dengan biaya Rp3.500.000.000,00 melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPK) Kabupaten Kepulauan Meranti yang bersumber dari dana DAK.
Pembangunan jembatan ini disinyalir terbengkalai karena habisnya biaya untuk kelanjutan pembangunan. (hrc)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti sudah menetapkan 4 (empat) tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pelabuhan tersebut, Kamis (14/12/2017).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, Suwarjana, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino, SH ketika dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan, bahwa keempat tersangka tersebut masing-masing bernisial Har, Fah, Bas dan Yud.
Untuk diketahui Har adalah Kepala Dinas dan Fah adalah Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti. Sedangkan Bas dan Yud merupakan kontraktor pemenang tender dermaga tersebut.
"Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Har selaku PA (pengguna anggaran), Fah selaku KPA (kuasa pengguna anggaran) dan Bas selaku sub Kontraktor serta Yud selaku pemenang tender," tutur Roy Modino.
Menurutnya, tiga dari empat tersangka yakni Fah, Bas dan Yud, setelah dilakukan pemeriksaan di ruang Pidsus akan langsung dititipkan atau ditahan di Cabang Rutan Bengkalis di Selatpanjang Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota selama 20 hari kedepan.
Sementara, tersangka bernisial Har selaku PA yang saat ini menjabat sebagai Kepala DPUPRPK Kabupaten Kepulauan Meranti tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis 14 Desember 2017.
"Tersangka Har tidak memenuhi panggilan kita, dia berkilah sedang berada diluar kota, namun kita akan tetap memprosesnya. Jika mangkir lagi akan kita keluarkan surat pencekalan dan DPO," kata Roy.
Tersangka Bas dan Yud keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17:00 WIB tanpa kuasa hukum. Sebelum menuju Rutan, mereka diarahkan ke RSUD untuk diperiksa kesehatannya.
Sementara Fah masih diperiksa, karena berkasnya masih kurang lengkap, dia ditemani kuasa hukumnya.
Roy juga menjelaskan penahanan terhadap ke empat tersangka itu berdasarkan surat penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Meranti nomor print-01/N.4.14/fd.1/09/2017 tanggal 20 september.
Lebih lanjut dijelaskan Kasi Pidsus, penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan dermaga tersebut menggunakan anggaran tahun 2015 senilai Rp3,5 miliar dengan total kerugian sebesar Rp850 juta.
"Penyelidikan kasus korupsi ini berdasarkan laporan masyarakat dilanjutkan dengan proses penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti. Kerugian negara yang kita taksir mencapai Rp850 juta, angka itu kemungkinan bertambah hingga Rp 1 miliar lebih karena ada item yang luput dari penyidikan dan belum sempat dilakukan," kata Roy lagi.
Sebelumnya, Roy menilai ada kerugian negara terhadap proyek pembangunan Pelabuhan Sungai Tohor Barat yang menggunakan dana APBD tersebut.
"Tentu ada kerugian negara di situ, soalnya pelabuhan itu tidak selesai dan tidak bisa digunakan. Sedangkan realisasi hanya 89 persen," ujar Roy.
Roy juga mengungkapkan, selain tidak siap, pelabuhan tersebut juga dinilai tidak sesuai bestek.
"Dari pemeriksaan di lapangan, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menemukan beberapa titik yang tidak sesuai bestek," ujar Roy.
Untuk diketahui, pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sungai Tohor Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti itu dibangun secara dua tahap. Pada tahun 2014 dibangun dengan biaya Rp 500.000.000,00 dan pada tahun 2015 kembali dilanjutkan dengan biaya Rp3.500.000.000,00 melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPK) Kabupaten Kepulauan Meranti yang bersumber dari dana DAK.
Pembangunan jembatan ini disinyalir terbengkalai karena habisnya biaya untuk kelanjutan pembangunan. (hrc)
Editor | : | |
Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi.katariau@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Sabtu 12 Februari 2022
HPN 2022, Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Terhadap Pers
Jumat 11 Februari 2022
Rakernas PHRI II, ini kata Epyardi Asda :"Kedepannya Sumatera Barat Lebih Baik Lagi Dalam Menggerakkan Sektor Pariwisata".
Kamis 10 Februari 2022
Pendampingan ADM Penyelenggaraan Keuangan Desa oleh Tim Monev Kabupaten Solok
Rabu 09 Februari 2022
MOI Solok Resmi Mendaftar Kekesbangpol Kabupaten Solok, Yasri Irva :"MOI Siap Kawal Pemerintah".
Rabu 09 Februari 2022
Masalah Natuna, Alirman Sori : "Perkuat Keamanan Perbatasan Laut"
Rabu 09 Februari 2022
Dua Hari Lagi Shalat Jum'at Perdana di Masjid Asam Jao, Almito S.Pt : Mari Kita Ramaikan
Senin 07 Februari 2022
JUSUF RIZAL: KSPSI PERLU MELAKUKAN REENGINERING ORGANISASI HADAPI PERUBAHAN
Sabtu 05 Februari 2022
Masjid Ikhlas Asam Jao diresmikan, Gubernur Sumbar :
Jumat 14 Januari 2022
Berikan Penyuluhan ke PPL, Faperta UIR Teken MOA dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Dumai
Senin 29 November 2021
Hadirkan 7 Narasumber, Forum Pembauran Kebangsaan Riau Gelar Rakor Penguatan Organisasi
Internasional

Sabtu 24 Juli 2021, 09:58 WIB
Israel Tembak Mati Remaja Palestina dalam Bentrokan di Tepi Barat
Senin 03 Agustus 2020
Wanti-wanti WHO soal Durasi Panjang Pandemi Corona
Rabu 10 Juli 2019
Anggota Parlemen Malaysia Diduga Perkosa PRT Indonesia
Kamis 20 Juni 2019
Produk Mustika Ratu Tembus Pasar Canada dan USA 
Serba-serbi

Rabu 13 Mei 2020, 23:31 WIB
RM Kuali Hijau Kembali Bagikan Takjil Nasi Kotak Vegetarian
Rabu 19 Juni 2019
TVRI Raih WTP dari BPK
Jumat 31 Mei 2019
Sambut Idul Fitri 1440 H, Ustadz Solmed Ciptakan Lagu Kembali Fitri Lewat The Sultan Gambus
Sabtu 25 Mei 2019
Laziz Izi Optimalkan Pengelolaan Zakat Selama Ramadhan 1440 H
Religi

Minggu 24 April 2022, 10:07 WIB
Ramadhan Penuh Berkah, TLCI Chapter #2 Riau Kembali Berbagi, Sasar Panti Asuhan Al Istiklal
Minggu 24 April 2022
Ramadhan Penuh Berkah, TLCI Chapter #2 Riau Kembali Berbagi, Sasar Panti Asuhan Al Istiklal
Rabu 09 Februari 2022
Dua Hari Lagi Shalat Jum'at Perdana di Masjid Asam Jao, Almito S.Pt : Mari Kita Ramaikan
Sabtu 05 Februari 2022
Masjid Ikhlas Asam Jao diresmikan, Gubernur Sumbar :
Terpopuler
01
Selasa 27 Februari 2018, 18:34 WIB
Malam Resepsi HPN 2018, Plt Gubri Minta Wartawan Ingatkan Pemprov Riau 02
Kamis 01 Februari 2018, 13:36 WIB
Sejumlah Wilayah Berkabut Tipis, 17 Hotspot Terpantau di Riau 03
Kamis 22 Februari 2018, 16:39 WIB
Lukman Edy Laporkan 3 Pesaingnya ke Bawaslu 04
Selasa 27 Februari 2018, 12:49 WIB
Kebakaran Ratusan Hektare Lahan di Meranti Sudah Dikendalikan 05
Jumat 16 Maret 2018, 23:27 WIB
BBKSDA Riau Kehilangan Jejak Harimau Pemangsa Warga 
Foto


Metro

Selasa 28 Juni 2022, 07:33 WIB
Lepas Secara Khusus Marsma TNI Andi Kustoro, Kapolda Riau: Sinergitas TNI Polri Harus Tetap Terjaga Meski Langit Runtuh
Selasa 28 Juni 2022
Lepas Secara Khusus Marsma TNI Andi Kustoro, Kapolda Riau: Sinergitas TNI Polri Harus Tetap Terjaga Meski Langit Runtuh
Senin 18 Oktober 2021
Wagubri Buka Dialog Nilai-nilai Pembauran di Tengah Masyarakat
Rabu 22 September 2021
Vaksinasi Merdeka Serentak, Polda Riau Gandeng Perguruan Tinggi Siapkan 9000 Vaksin dan 1500 Paket Bansos