
Tarif Baru Taksi Online Berlaku Hari Ini
Sabtu 01 Juli 2017, 10:07 WIB

Jakarta - Mulai hari ini, tarif taksi online akan disesuaikan dengan tarif batas atas dan batas bawah. Hal itu sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016. Aturan baru ini menetapkan tarif taksi online harus mengikuti tarif batas atas dan batas bawah alias tak jauh berbeda dengan tarif taksi konvensional.
Aturan ini sendiri sejatinya sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2017 lalu, namun pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih memberikan dispensasi bagi operator taksi online, dalam melakukan transisi penyesuaian tarif baru selama tiga bulan sejak dikeluarkannya aturan tersebut.
"Kita berikan masa transisi 3 bulan untuk poin-poin yang diberlakukan. Penindakan polisi dan Dishub baru dilakukan setelah masa transisi. Kalau melanggar bisa di-suspend. Kita cari cara me-suspend anggota kalau tidak memenuhi syarat," ungkap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat melakukan sosialisasi penyesuaian tarif beberapa waktu lalu.
Kini terhitung tanggal 1 Juli 2017, tenggat waktu yang diberikan untuk penyesuaian tarif pun telah habis. Taksi online sudah harus mengikuti aturan main tarif batas atas dan batas bawah. Dalam aturan itu, masing-masing Pemerintah Daerah yang bakal menentukan tarif batas atas dan batas bawah bagi taksi online.
Aturan itu sendiri ditujukan untuk transportasi online roda empat. Semua aturan itu ditujukan justru untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi dan pengguna jasa. Revisi tersebut juga tidak dilakukan sepihak, namun berdasarkan hasil rembuk dengan pengelola taksi online dan konvensional.
Selain itu, pemerintah juga mengklaim aturan ini dibuat untuk kesetaraan semua pihak pelaku transportasi. Di mana taksi online dan taksi konvensional harus diperlakukan setara supaya tercipta persaingan yang sehat. Kesetaraan itu misalnya soal kewajiban memenuhi standar keselamatan, uji kelayakan kendaraan, persyaratan pengemudi, pembatasan (kuota) jumlah armada, batasan tarif, dan sebagainya.
Selain mengatur soal tarif baru, revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 itu juga mengatur beberapa poin lainnya. Terdapat 11 poin aturan taksi online dalam revisi tersebut, adapun poin aturan ialah:
1. Jenis angkutan sewa
Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.
2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.
3. Batas tarif angkutan sewa khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.
4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.
5. Kewajiban STNK berbadan hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.
6. Pengujian berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (kir) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di-emboss; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu diuji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
7. Pool
Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki 'pool' disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.
8. Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau Kerjasama dengan pihak lain.
9. Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.
10. Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.
11. Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan. (dtc)
Aturan ini sendiri sejatinya sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2017 lalu, namun pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih memberikan dispensasi bagi operator taksi online, dalam melakukan transisi penyesuaian tarif baru selama tiga bulan sejak dikeluarkannya aturan tersebut.
"Kita berikan masa transisi 3 bulan untuk poin-poin yang diberlakukan. Penindakan polisi dan Dishub baru dilakukan setelah masa transisi. Kalau melanggar bisa di-suspend. Kita cari cara me-suspend anggota kalau tidak memenuhi syarat," ungkap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat melakukan sosialisasi penyesuaian tarif beberapa waktu lalu.
Kini terhitung tanggal 1 Juli 2017, tenggat waktu yang diberikan untuk penyesuaian tarif pun telah habis. Taksi online sudah harus mengikuti aturan main tarif batas atas dan batas bawah. Dalam aturan itu, masing-masing Pemerintah Daerah yang bakal menentukan tarif batas atas dan batas bawah bagi taksi online.
Aturan itu sendiri ditujukan untuk transportasi online roda empat. Semua aturan itu ditujukan justru untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi dan pengguna jasa. Revisi tersebut juga tidak dilakukan sepihak, namun berdasarkan hasil rembuk dengan pengelola taksi online dan konvensional.
Selain itu, pemerintah juga mengklaim aturan ini dibuat untuk kesetaraan semua pihak pelaku transportasi. Di mana taksi online dan taksi konvensional harus diperlakukan setara supaya tercipta persaingan yang sehat. Kesetaraan itu misalnya soal kewajiban memenuhi standar keselamatan, uji kelayakan kendaraan, persyaratan pengemudi, pembatasan (kuota) jumlah armada, batasan tarif, dan sebagainya.
Selain mengatur soal tarif baru, revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 itu juga mengatur beberapa poin lainnya. Terdapat 11 poin aturan taksi online dalam revisi tersebut, adapun poin aturan ialah:
1. Jenis angkutan sewa
Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.
2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.
3. Batas tarif angkutan sewa khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.
4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.
5. Kewajiban STNK berbadan hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.
6. Pengujian berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (kir) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di-emboss; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu diuji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
7. Pool
Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki 'pool' disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.
8. Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau Kerjasama dengan pihak lain.
9. Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.
10. Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.
11. Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan. (dtc)
Editor | : | |
Kategori | : | IPTEK |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi.katariau@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Sabtu 12 Februari 2022
HPN 2022, Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Terhadap Pers
Jumat 11 Februari 2022
Rakernas PHRI II, ini kata Epyardi Asda :"Kedepannya Sumatera Barat Lebih Baik Lagi Dalam Menggerakkan Sektor Pariwisata".
Kamis 10 Februari 2022
Pendampingan ADM Penyelenggaraan Keuangan Desa oleh Tim Monev Kabupaten Solok
Rabu 09 Februari 2022
MOI Solok Resmi Mendaftar Kekesbangpol Kabupaten Solok, Yasri Irva :"MOI Siap Kawal Pemerintah".
Rabu 09 Februari 2022
Masalah Natuna, Alirman Sori : "Perkuat Keamanan Perbatasan Laut"
Rabu 09 Februari 2022
Dua Hari Lagi Shalat Jum'at Perdana di Masjid Asam Jao, Almito S.Pt : Mari Kita Ramaikan
Senin 07 Februari 2022
JUSUF RIZAL: KSPSI PERLU MELAKUKAN REENGINERING ORGANISASI HADAPI PERUBAHAN
Sabtu 05 Februari 2022
Masjid Ikhlas Asam Jao diresmikan, Gubernur Sumbar :
Jumat 14 Januari 2022
Berikan Penyuluhan ke PPL, Faperta UIR Teken MOA dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Dumai
Senin 29 November 2021
Hadirkan 7 Narasumber, Forum Pembauran Kebangsaan Riau Gelar Rakor Penguatan Organisasi
Internasional

Sabtu 24 Juli 2021, 09:58 WIB
Israel Tembak Mati Remaja Palestina dalam Bentrokan di Tepi Barat
Senin 03 Agustus 2020
Wanti-wanti WHO soal Durasi Panjang Pandemi Corona
Rabu 10 Juli 2019
Anggota Parlemen Malaysia Diduga Perkosa PRT Indonesia
Kamis 20 Juni 2019
Produk Mustika Ratu Tembus Pasar Canada dan USA 
Serba-serbi

Rabu 13 Mei 2020, 23:31 WIB
RM Kuali Hijau Kembali Bagikan Takjil Nasi Kotak Vegetarian
Rabu 19 Juni 2019
TVRI Raih WTP dari BPK
Jumat 31 Mei 2019
Sambut Idul Fitri 1440 H, Ustadz Solmed Ciptakan Lagu Kembali Fitri Lewat The Sultan Gambus
Sabtu 25 Mei 2019
Laziz Izi Optimalkan Pengelolaan Zakat Selama Ramadhan 1440 H
Religi

Minggu 24 April 2022, 10:07 WIB
Ramadhan Penuh Berkah, TLCI Chapter #2 Riau Kembali Berbagi, Sasar Panti Asuhan Al Istiklal
Minggu 24 April 2022
Ramadhan Penuh Berkah, TLCI Chapter #2 Riau Kembali Berbagi, Sasar Panti Asuhan Al Istiklal
Rabu 09 Februari 2022
Dua Hari Lagi Shalat Jum'at Perdana di Masjid Asam Jao, Almito S.Pt : Mari Kita Ramaikan
Sabtu 05 Februari 2022
Masjid Ikhlas Asam Jao diresmikan, Gubernur Sumbar :
Terpopuler
01
Selasa 27 Februari 2018, 18:34 WIB
Malam Resepsi HPN 2018, Plt Gubri Minta Wartawan Ingatkan Pemprov Riau 02
Kamis 01 Februari 2018, 13:36 WIB
Sejumlah Wilayah Berkabut Tipis, 17 Hotspot Terpantau di Riau 03
Kamis 22 Februari 2018, 16:39 WIB
Lukman Edy Laporkan 3 Pesaingnya ke Bawaslu 04
Selasa 27 Februari 2018, 12:49 WIB
Kebakaran Ratusan Hektare Lahan di Meranti Sudah Dikendalikan 05
Jumat 16 Maret 2018, 23:27 WIB
BBKSDA Riau Kehilangan Jejak Harimau Pemangsa Warga 
Foto


Metro

Selasa 28 Juni 2022, 07:33 WIB
Lepas Secara Khusus Marsma TNI Andi Kustoro, Kapolda Riau: Sinergitas TNI Polri Harus Tetap Terjaga Meski Langit Runtuh
Selasa 28 Juni 2022
Lepas Secara Khusus Marsma TNI Andi Kustoro, Kapolda Riau: Sinergitas TNI Polri Harus Tetap Terjaga Meski Langit Runtuh
Senin 18 Oktober 2021
Wagubri Buka Dialog Nilai-nilai Pembauran di Tengah Masyarakat
Rabu 22 September 2021
Vaksinasi Merdeka Serentak, Polda Riau Gandeng Perguruan Tinggi Siapkan 9000 Vaksin dan 1500 Paket Bansos