
Terkena OTT Tim Saber Pungli
Ilustrasi
Oknum Pejabat BPN Rohul Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Senin 12 Juni 2017, 07:33 WIB

PASIR PENGARAIAN - Oknum Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu, inisial JR (47), yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Rohul resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku Dikenakan Pasal 12 Huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tetang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Hal ini terungkap saat Kapolres Rokan Hulu, AKBP Yusup Rahmanto Didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor melakukan ekspos di Mapolres Rohul, Sabtu (10/6) pagi.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, mengatakan modus yang dilakukan oknum Pejabat BPN Rohul itu yakni dengan mematokkan biaya pengurusan sertifikat tanah di luar ketentuan yang ada.
Korbannya yang merupakan Notaris dan Pejabat PPAT di Pasir Pengaraian ini diminta membayar biaya pengurusan Pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan sebesar Rp22.980.000, padahal sebelumnya korban sudah membayar biaya PNBP resmi sebesar Rp10.600.000 untuk 35 sertifikat tanah.
Bila korban tidak membayar biaya Rp22.980.000, oknum pegawai BPN ini tidak akan menaikkan dokumen sertifikat hak tanggungan yang sudah diparaf ke Kepala BPN Rohul Ruslan untuk ditandatangani. Korban baru bisa membayar Rp11 juta, dan sisanya akan diambil di ATM.
"Modusnya, korban disuruh membayar di luar biaya yang sudah ditetapkan. Kalau tidak dibayar, maka berkas tidak akan diserahkan ke atasannya (Kepala BPN Rohul)," ungkap Kapolres.
"Secara online berkas sudah selesai. Namun salah seorang staf mengarahkan korban bertemu tersangka," tambahnya.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Tim Saber Pungli Rohul jika mengetahui atau mengalami praktik Pungli di kantor instansi pemerintahan. Dia mengakui Tim Saber Pungli sendiri memasang spanduk sosialisasi keberadaan tim ini, termasuk mencantumkan nomor telepon, SMS, dan email.
"Atau bisa laporkan langsung ke Polres Rokan Hulu," imbau AKBP Yusup.
Adapun barang bukti yang disita Tim Saber Pungli Rohul terdiri uang tunai Rp11 juta terdiri 200 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 10 lembar pecahan Rp100 ribu.
Turut disita 2 sertifikat Hak Tanggungan, 29 sertifikat Hak Guna Bangunan, 2 lembar data berkas permohonan yang belum selesai beserta catatan besaran uang biaya pengurusan, handphone android, dan lainnya.(ric)
Pelaku Dikenakan Pasal 12 Huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tetang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Hal ini terungkap saat Kapolres Rokan Hulu, AKBP Yusup Rahmanto Didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor melakukan ekspos di Mapolres Rohul, Sabtu (10/6) pagi.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, mengatakan modus yang dilakukan oknum Pejabat BPN Rohul itu yakni dengan mematokkan biaya pengurusan sertifikat tanah di luar ketentuan yang ada.
Korbannya yang merupakan Notaris dan Pejabat PPAT di Pasir Pengaraian ini diminta membayar biaya pengurusan Pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan sebesar Rp22.980.000, padahal sebelumnya korban sudah membayar biaya PNBP resmi sebesar Rp10.600.000 untuk 35 sertifikat tanah.
Bila korban tidak membayar biaya Rp22.980.000, oknum pegawai BPN ini tidak akan menaikkan dokumen sertifikat hak tanggungan yang sudah diparaf ke Kepala BPN Rohul Ruslan untuk ditandatangani. Korban baru bisa membayar Rp11 juta, dan sisanya akan diambil di ATM.
"Modusnya, korban disuruh membayar di luar biaya yang sudah ditetapkan. Kalau tidak dibayar, maka berkas tidak akan diserahkan ke atasannya (Kepala BPN Rohul)," ungkap Kapolres.
"Secara online berkas sudah selesai. Namun salah seorang staf mengarahkan korban bertemu tersangka," tambahnya.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Tim Saber Pungli Rohul jika mengetahui atau mengalami praktik Pungli di kantor instansi pemerintahan. Dia mengakui Tim Saber Pungli sendiri memasang spanduk sosialisasi keberadaan tim ini, termasuk mencantumkan nomor telepon, SMS, dan email.
"Atau bisa laporkan langsung ke Polres Rokan Hulu," imbau AKBP Yusup.
Adapun barang bukti yang disita Tim Saber Pungli Rohul terdiri uang tunai Rp11 juta terdiri 200 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 10 lembar pecahan Rp100 ribu.
Turut disita 2 sertifikat Hak Tanggungan, 29 sertifikat Hak Guna Bangunan, 2 lembar data berkas permohonan yang belum selesai beserta catatan besaran uang biaya pengurusan, handphone android, dan lainnya.(ric)
Editor | : | |
Kategori | : | Rokan Hulu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi.katariau@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Sabtu 12 Februari 2022
HPN 2022, Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Terhadap Pers
Jumat 11 Februari 2022
Rakernas PHRI II, ini kata Epyardi Asda :"Kedepannya Sumatera Barat Lebih Baik Lagi Dalam Menggerakkan Sektor Pariwisata".
Kamis 10 Februari 2022
Pendampingan ADM Penyelenggaraan Keuangan Desa oleh Tim Monev Kabupaten Solok
Rabu 09 Februari 2022
MOI Solok Resmi Mendaftar Kekesbangpol Kabupaten Solok, Yasri Irva :"MOI Siap Kawal Pemerintah".
Rabu 09 Februari 2022
Masalah Natuna, Alirman Sori : "Perkuat Keamanan Perbatasan Laut"
Rabu 09 Februari 2022
Dua Hari Lagi Shalat Jum'at Perdana di Masjid Asam Jao, Almito S.Pt : Mari Kita Ramaikan
Senin 07 Februari 2022
JUSUF RIZAL: KSPSI PERLU MELAKUKAN REENGINERING ORGANISASI HADAPI PERUBAHAN
Sabtu 05 Februari 2022
Masjid Ikhlas Asam Jao diresmikan, Gubernur Sumbar :
Jumat 14 Januari 2022
Berikan Penyuluhan ke PPL, Faperta UIR Teken MOA dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Dumai
Senin 29 November 2021
Hadirkan 7 Narasumber, Forum Pembauran Kebangsaan Riau Gelar Rakor Penguatan Organisasi
Internasional

Sabtu 24 Juli 2021, 09:58 WIB
Israel Tembak Mati Remaja Palestina dalam Bentrokan di Tepi Barat
Senin 03 Agustus 2020
Wanti-wanti WHO soal Durasi Panjang Pandemi Corona
Rabu 10 Juli 2019
Anggota Parlemen Malaysia Diduga Perkosa PRT Indonesia
Kamis 20 Juni 2019
Produk Mustika Ratu Tembus Pasar Canada dan USA 
Serba-serbi

Rabu 13 Mei 2020, 23:31 WIB
RM Kuali Hijau Kembali Bagikan Takjil Nasi Kotak Vegetarian
Rabu 19 Juni 2019
TVRI Raih WTP dari BPK
Jumat 31 Mei 2019
Sambut Idul Fitri 1440 H, Ustadz Solmed Ciptakan Lagu Kembali Fitri Lewat The Sultan Gambus
Sabtu 25 Mei 2019
Laziz Izi Optimalkan Pengelolaan Zakat Selama Ramadhan 1440 H
Religi

Minggu 24 April 2022, 10:07 WIB
Ramadhan Penuh Berkah, TLCI Chapter #2 Riau Kembali Berbagi, Sasar Panti Asuhan Al Istiklal
Minggu 24 April 2022
Ramadhan Penuh Berkah, TLCI Chapter #2 Riau Kembali Berbagi, Sasar Panti Asuhan Al Istiklal
Rabu 09 Februari 2022
Dua Hari Lagi Shalat Jum'at Perdana di Masjid Asam Jao, Almito S.Pt : Mari Kita Ramaikan
Sabtu 05 Februari 2022
Masjid Ikhlas Asam Jao diresmikan, Gubernur Sumbar :
Terpopuler
01
Selasa 27 Februari 2018, 18:34 WIB
Malam Resepsi HPN 2018, Plt Gubri Minta Wartawan Ingatkan Pemprov Riau 02
Kamis 01 Februari 2018, 13:36 WIB
Sejumlah Wilayah Berkabut Tipis, 17 Hotspot Terpantau di Riau 03
Kamis 22 Februari 2018, 16:39 WIB
Lukman Edy Laporkan 3 Pesaingnya ke Bawaslu 04
Selasa 27 Februari 2018, 12:49 WIB
Kebakaran Ratusan Hektare Lahan di Meranti Sudah Dikendalikan 05
Jumat 16 Maret 2018, 23:27 WIB
BBKSDA Riau Kehilangan Jejak Harimau Pemangsa Warga 
Foto


Metro

Kamis 18 Agustus 2022, 10:39 WIB
BI Luncurkan Pecahan 7 Uang Kertas Tahun 2022, Begini Penampakannya
Kamis 18 Agustus 2022
BI Luncurkan Pecahan 7 Uang Kertas Tahun 2022, Begini Penampakannya
Selasa 28 Juni 2022
Lepas Secara Khusus Marsma TNI Andi Kustoro, Kapolda Riau: Sinergitas TNI Polri Harus Tetap Terjaga Meski Langit Runtuh
Senin 18 Oktober 2021
Wagubri Buka Dialog Nilai-nilai Pembauran di Tengah Masyarakat